Gridhot.ID - AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari kepolisian meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Tidak dipecatnya Brotoseno dari Polri dinilai peneliti menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri.
"Di sisi lain, itu juga menunjukan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," ucap peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Menuruta dia, Polri seharusnya tidak lagi bermain retorika terkait pelanggaran pidana mantan anggotanya.
Terlebih, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat soal ketentuan pemberhentian anggota polisi yang terlibat tindakan pidana.
Bambang mengatakan, kasus Brotoseno ini tentu menyakiti rasa keadilan masyarakat.
"Ini seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," ucap dia.
Adapun dalam kasus Brotoseno, Kadiv Propam Polri Irjen Sambo mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah aspek untuk tidak memecat Brotoseno.
Salah satu aspek tersebut karena ada pernyataan atasan yang menyebut Brotoseno berprestasi di intansi Kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri sehingga tidak memecat Brotoseno.
Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat Brotoseno merupakan bukti bahwa dia telah merugikan negara sehingga semestinya tidak bisa dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ya, sebelumnya Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan karena Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022).
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi yang menjerat Brotoseno tidak dilakukan sendiri.
Tapi juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.
Lalu Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipiko yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Kini Brotoseno kembali bertugas sebagai polisi aktif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini, Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK).
"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Ramadhan menegaskan, Brotoseno tidak menjabat sebagai penyidik, tetapi ditempatkan sebagai staf di Div TIK Polri.
Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci sejak kapan Brotoseno aktif di intansi Kepolisian.
"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan. Sejak kapan, belum tahu," tuturnya.
Profil Raden Brotoseno
Melansir Surya.co.id, Raden Brotoseno terakhir berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).
Dia pernah menempuh pendidikan di SMAN 54 Jakarta Timur dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.
Brotoseno juga pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menjabat sebagai penyidik KPK, Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh.
Namun pertemuan mereka berujung dengan pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
Sebelum menikah siri dengan Angelina Sondakh, Brotoseno pernah menikah dengan Dr. Yanti Miranda Sari pada 2003-2011.
Kini Brotoseno telah menikah lagi dengan penyanyi Tata Janeeta pada 10 Oktober 2020.
Pernikahan mereka telah dikarunia seorang anak laki-laki.
(*)