Nantinya, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Kemudian calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Dokumen wajib bagi peserta yang lolos PPPK Guru
Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:
Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.
Baca Juga: PPPK 2022 Akan Buka 970.000 Formasi, Inilah Jadwal Dibukanya Pendaftaran P3K Tahap 3
Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.
Dilansir dari Kompas.com, mekanisme proses penetapan NI PPPK Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar