GridHot.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II, dan 11.734 NI PPPK Non Guru pada periode 20 Mei 2022.
Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan Surat Keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK Guru serta PPPK Non Guru.
Meski ketiga kategori pegawai tersebut termasuk ASN, namun ada perbedaan.
CPNS adalah pegawai pemerintah yang direkrut untuk bekerja sesuai jabatan.
Sedangkan, PPPK bukan pegawai tetap seperti PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun.
Diketahui dari Tribunnews, PPPK dikontrak berdasarkan keahlian khusus yang relevan dengan jabatannya, maka ada beberapa kategori PPPK, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Terbaru, seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap kedua telah diumumkan.
Setelah dinyatakan lulus, calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk proses pemberkasan dan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.
Merangkum informasi yang disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto pada 2 November 2021 bersamaan dengan pengumuman PPPK Guru tahap satu, peserta lolos PPPK akan diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan NI PPPK ditetapkan oleh BKN.
Dalam proses penetapan ini, peserta harus mengisi sejumlah dokumen salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).
Pengisian DRH dan dokumen lainnya sesuai persyaratan dilakukan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.
Nantinya, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Kemudian calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Dokumen wajib bagi peserta yang lolos PPPK Guru
Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:
Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.
Baca Juga: PPPK 2022 Akan Buka 970.000 Formasi, Inilah Jadwal Dibukanya Pendaftaran P3K Tahap 3
Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.
Dilansir dari Kompas.com, mekanisme proses penetapan NI PPPK Proses penetapan NI PPPK Guru didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Nantinya, penerbitan surat menjalankan tugas dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Berikut rincian mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK Guru:
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar