Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menolak Diam Dipolisikan Teddy Pardiyana Gara-gara Dituding Kuasai Indekos 32 Pintu, Rizky Febian Langsung lakukan Ini: Tidak Ada Itikad Baik

Desy Kurniasari - Senin, 06 Juni 2022 | 20:25
Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri
YouTube Sambel Lalap dan Instagram @rizkyfbian

Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri

Soal harta gana-gini ia tidak mempermasalahkannya.

"Kalau yang sudah jelas ya sertifikat itu kosan. Kalau aset yang lain itu berupa hak waris atau harta gana gini itu saya juga enggak ngegugat sampai sekarang," ucapnya.

Sementara itu, dilansir dari tribunjabar.id, Rizky Febian angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Teddy Pardiana ke polisi.

Rizky dilaporkan atas tuduhan penguasaan aset berupa indekos 32 pintu di Kabupaten Bandung.

Dalam laporannya, Teddy menuduh Rizky Febian menguasai aset miliknya berupa indekos 32 pintu.

Teddy pun meminta Rp 500 juta sebagai haknya dari indekos peninggalan istrinya, Lina Jubaedah.

"Iki tidak mengerti juga, waktu itu tidak ada kelanjutan saat diajak ngobrol, tahu-tahu sekarang tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba dilaporin," ujar Rizky Febian, saat jumpa pers virtual bersama kuasa hukumnya, Senin (6/6/2022).

Anak sulung Sule itu pun kini menyerahkan semua kasus tersebut, kepada kuasa hukumnya.

Baca Juga: Akui Sering Bertukar Pesan dengan Ayah Tiri, Putri Delina Kini Kebingungan Gegara Tak Bisa Lagi Hubungi Teddy Pardiyana: Nggak Bisa Dikontak

"Saya sudah serahkan ke lawyer, jadi selebihnya biar lawyer yang melanjutkan. Sejauh ini tidak ada itikad baik dari pihak mereka, membicarakan bagaimana ke Iki, jadi ikuti saja proses yang sedang berjalan," katanya.

Kuasa Hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengatakan, jika indekos di Bojongsoang, Kabupaten Bandung itu dibeli menggunakan uang milik kliennya yang diserahkan ke Lina selaku ibunya.

"Uang Rizky Febian yang diperoleh dari hasil manggung di Net TV, sejumlah kurang lebih Rp 5,4 Miliar yang ditransfer sesuai perjanjian ke rekening Lina almarhumah. Uang Rp 5,4 miliar ini di antaranya dibelikan satu rumah kos di Bojongsoang Rp 2 miliar dan satu lagi rumah Vila Bandung Indah seharga Rp 1,4 miliar yang rumah itu sudah dijual lagi dengan harga Rp 1,5 miliar," ujar Bahyuni Zaili.

Source :Tribun-Medan.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x