Gridhot.ID - Teddy Pardiyana melaporkan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Teddy mengklaim bahwa kos-kosan yang tengah diperebutkan dengan Rizky Febian adalah miliknya.
Kepada awak media, Teddy menunjukkan bukti berupa sertifikat kos-kosan 32 pintu.
Tak hanya itu, Teddy juga mengaku punya kwitansi jual beli serta pembayaran BPHTB.
"Saya ada buktinya, mulai dari sertifikat, bukti pembayaran dan lain sebagainya," tutur Teddy ditemuiTribunnews.comdi kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/6/2022).
"Yang kemarin itu, sangat disayangkan bahwa dari pihak sana secara fisiknya menguasai. Sedangkan di sini ada hak saya juga yang mereka ambil," ucapnya.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menduga penguasaan aset yang dilakukan Iky terjadi setelah Lina meninggal.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.
Namun, Teddy menolak anggapan dirinya bersikeras meminta warisan mendiang Lina.
Teddy mengaku sebenarnya tak mau jika harus menyelesaikan masalah warisan ke ranah hukum.