Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Reaksi Kolonel Priyanto Jadi Sorotan, Sebut Bakal Pikir-pikir Soal Ini

Desy Kurniasari - Rabu, 08 Juni 2022 | 09:42
Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

GridHot.ID -Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Mengutip Tribunnewswiki.com, Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan Handi Saputra dan Salsabila.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Dilansir dari Tribunjabar.id, Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota TNI AD.

Ini setelah majelis hakim menyakan Priyanto bersalah dalam kasus penabrakan dan pembuangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Handi dan Salsabila ditabrak di Nagreg, Kabupaten Bandung dan dibuang di Cilacap, Jawa Tengah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Benda di Tenggorokan Sejoli Nagreg Ini Jadi Siasat Loloskan Kolonel Priyanto, Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Visum Handi: Sulit Ditentukan

Hakim lalu memberikan waktu agar terdakwa menyampaikan sikapnya, menerima putusan atau menyatakan banding. Priyanto kemudian berunding dengan tim kuasa hukum.

Source :Tribunnewswiki.comTribunJabar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x