Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sesumbar Ungkap Kasus Mulan Jameela dan Rachel Vennya, Adam Deni Akui Sempat Mau Bongkar Masalah Harta Juragan 99 Tapi Dilarang Ahmad Sahroni: Disuruh Take Down Postingan

Siti Nur Qasanah - Rabu, 08 Juni 2022 | 11:42
Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Tribunnews.com/Alivio

Adam Deni di ruang tahanan PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp450 juta, dan merk Bastion senilai Rp378 juta.

Melansir Tribunnews.com,Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara terhadap kliennya.

"Kami penasehat hukum merasa bahwa tuntutan 8 tahun terhadap terdakwa telah secara nyata sebuah perbuatan dzolim," kata Herwanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: 'Bareng Teman-teman Tahanan Juga Enak', Ngaku Sudah Berbesar Hati, Adam Deni Tak Masalah Rayakan Lebaran 2022 di Balik Jeruji Besi

Menurut Herwanto, kliennya diperlakukan tak wajar dan melampaui batas dalam kasus tersebut.

Sebab sejak awal perkara Adam Deni dikawal lebih ketat oleh beberapa aparat kepolisian menggunakan senjata api laras panjang.

"Sehingga sudah tampak jelas bahwa langkah tersebut melampaui batas dan menunjukkan tidak wajar," ujarnya.

Selain itu, Herwanto membantah JPU yang menyebut kliennya tak bersikap baik selama proses persidangan.

"Padahal secara nyata bahwa waktu itu terjadi berawal dari sikap dan perlakuan dari petugas kejaksaan dengan memborgol tangan para terdakwa dan menghalangi para terdakwa memberikan keterangan di media massa," ungkap Herwanto.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x