Dilansir dari TribunKaltim, adapun kriteria gurunya adalah yang terdiri dari guru THK-Kedua, guru non-ASN di sekolah negeri, guru swasta, dan juga bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru.
Untuk kategori pertama ini akan menjadi dan masuk ke dalam prioritas paling utama, dalam penyeleksian PPPK guru 2022 dan akan langsung pada pemberkasan.
Perlu diketahui dan dipelajari bahwa, ternyata pada kategori pertama ini untuk mengecek peluang lulusnya adalah sebagai berikut:
Apabila, misalnya ada empat orang guru yang telah dinyatakan sudah lulus passing grade namun berasal dari satu sekolah yang sama, akan tetapi di sekolah itu di tahun 2022 ini hanya membuka dua formasi saja, maka yang lulus adalah hanya dua orang saja.
Lalu sisanya akan dialihkan kepada sekolah yang membuka formasi yang lebih banyak dari sekolah tersebut namun akan bergantung pada kebijakan pemerintah.
2. Kategori yang Kedua
Ketahui untuk kategori yang kedua ini terdiri dari THK kedua.
Guru THK Kedua ini tidak akan bersaing dengar guru honorer negeri maupun swasta di luar THK kedua.
Contohnya adalah sebagai berikut:
Ada salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.
Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya.