Selama tiga tahun masalah ini mencuat, Teddy mengaku tidak pernah menggugat.
"Saya nggak pernah ngotot makanya sampai tiga tahun nggak pernah menggugat atau mempermasalahkan," jelas Teddy.
"Kalau secara Islam itu harusnya kan 40 atau 100 hari sudah dibagikan karena biar almarhumah di sananya juga tenang," sambungnya.
Pada kesempatan berbeda, Teddy juga menolak disebut pemalas hingga ngotot minta jatah warisan.
Teddy mengukit masa lalunya saat bekerja di Amerika Serikat dan Jepang dalam YouTube Official NitNot, Selasa (7/6/2022).
"Buat bukti semuanya sudah ada, biar enggak simpang siur, terus masalah biar cepat beres, Udah berlarut-larut, udah tiga tahun kan," ujarnya.
"Kosan saya beli tahun 2018, terus nikah tahun 2019. Saya ada buktinya, sertifikat, pembayaran, semua ada. Yang disayangkan dari pihak sana secara fisik mereka menguasai," lanjutnya.
Karena merasa dirugikan, Teddy mengaku akan memperjuangkan haknya demi masa depan anaknya bersama Lina, Bintang.
"Sedangkan ada hak saya yang mereka ambil, maka saya mau perjuangkan itu karena buat si kecil ya, kesejahteraannya."
"Yang jelas sertifikat itu ya kosan, kalau aset yang lain, hak waris atau harta goni-gini saya juga enggak menggugat sampai sekarang. Semua sudah saya simpan di safety box yang sekarang sudah di tangan Teh Putri," kata Teddy menyudahi.
Buntut dari konflik tersebut, Abdurrahman pengacara Lina ikut bicara soal klaim Teddy yang mengaku menjadi pemilik sah kosan 32 pintu.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar