"Penjelasan dari almarhum untuk yang sumber dana dari Rizky yang masuk ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan sekitar Rp 2 miliar. Kemudian beli rumah yang ada di Vila Bandung Indah. Jelas, penjelasan itu bahkan catatan-catatan berkaitan aset yang ada," jelasnya lagi.
Oleh karena itu, untuk kosan 32 pintu yang ada di Bojongsoang ditegaskan adalah milik Rizky Febian, bukan peninggalan Lina.
"Jadi bukan diwariskan. Jadi pribadi dia. Bahwa itu mutlak bukan aset warisan, untuk kos kosan dan rumah Villa Bandung Indah milik Rizky Febian karena itu dibeli dari hasil transfer kontrak Net TV," katanya.
Sedangkan untuk warisan peninggalan Lina, diberikan kepada Putri Delina.
"Bukan ke Rizky. Kalau Rizky itu pengembalian hak dia yang memang uangnya itu dikelola sama ibunya almarhum dibelikan aset kos kosan dan rumah Vila Bandung Indah. Jadi perlu dibedakan mana warisan dan betul-betul mutlak milik Rizky Febian," tegasnya.
Abdurrahman juga sudah memasukkan kosan 32 pintu ke dalam daftar aset yang diserahkan oleh Teddy ke Putri Delina dan Rizky Febian.
"Kalau itu dibeli oleh Teddy, sumber informasinya itu saya nggak pernah dengar. Yang ada pada waktu almarhum meninggal Teddy datang ke tempat saya berikut Putri Delina dan Pak Ecet minta dibuatkan serah terima aset. Maka waktu itu kita buatkan," tuturnya.
"Ada yang mendokumentasikan waktu itu. Dari penjelasan Teddy jelas-jelas dia nunggu Rizky Febian datang ke Bandung dan diantar ke notaris untuk menandatangani akte jual beli untuk kos-kosan dan Villa Bandung Indah," tegas pengacara Lina.
Keterangan Teddy yang mengaku kos-kosan itu dibeli oleh uangnya dianggap berbeda oleh pengacara Lina.
Abdurrahman menegaskan, jika almarhumah tidak pernah menjelaskan sumber dana kos itu dari Teddy.
"Kalau sekarang muncul opini milik teddy sebelum nikah bisa terbantahkan. Almarhum tidak pernah menjelaskan sumber dana kos-kosan itu dari Teddy," tegasnya.