"Hanya permohonan maaf yang sebenernya yang diminta oleh klien kami awalnya karena klien kami ini kan seorang ibu-ibu ya."
"Di situ ada anaknya, ada suaminya, terlebih beliau ini juga kan staf ahli DPR RI kerjanya, kalau nggak salah staf ahli DPR RI. Jadi tercemar lah namanya," bebernya.
Firdaus juga mempersilakan pihak Kim Hawt dan Emma yang ingin melaporkan balik Paulina.
"Kami sudah somasi, pintu administrasi hukum pidananya sudah kami buka. Kalau mereka ingin melapor balik atau mengambil langkah hukum, ya silakan dijawab dulu ini laporan kita," ujarnya.
Ia berharap pihak kepolisian tidak menerima laporan dari Kim dan Emma jika mereka belum menjawab laporan dari pihaknya.
"Maka saya pesen kepada pihak kepolisian, kalau mereka tidak menjawab laporan kita ini di berita acara pemeriksaan. Tolong jangan diterima dulu laporan mereka karena kami sudah memulai duluan," tutup Firdaus.
(*)