GridHot.ID - Pemerintah akan membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru pada tahun 2022 .
Seleksi PPPK 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dengan ketentuan tertentu.
Demikian yang dikatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," jelas Nadiem Makarim, dilansir TribunKaltim dari laman resmi Kemendikbud (6/6/2022).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga menyampaikan mekanisme seleksi PPPK guru 2022 terdiri dari tiga jenis seleksi.
Tiga jenis seleksi PPPK guru 2022 tersebut yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Berikut mekanisme seleksi PPPK guru 2022 yang mesti diketahui para honorer guru.
1. Penempatan lulus passing grade
Penempatan lulus passing grade diperuntukkan khusus guru honorer THK-II, guru honorer sekolah negeri, maupun swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Mereka tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi PPPK guru 2022.
“Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril saat rapat daring pada webinar sosialisasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022, pada Kamis, 9 Juni 2022.