"PD screenshot dan posting story percakapan dia dengan DS berkaitan dengan perdamaian Ayu Wisya," ungkap Mirwansyah.
"Nah kemudian ada kalimat di bawahnya, 'Anda ngomong apa?' dia bilang begitu, nge-tag nama saya mirwansyah.ms," lanjutnya.
Mirwansyah juga membawa saksi dalam pemeriksaannya, salah satunya Ayu Wisya.
"Ada dua orang saksi, dan satu saksi sudah periksa."
"Insya Allah besok Ayu Wisya yang akan diperiksa,” lanjut dia.
Dalam laporan Mirwansyah, Paulina Dadek disebut melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidananya 4 tahun. (*)