Gridhot.ID - Tak mau tinggal diam, aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Rudi ke pihak berwajib.
Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan oleh Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) atas dugaan penganiayaan.
Rudi adalah tetangga dari Iko Uwais yang bertempat tinggal di perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Laporan Iko dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.
Mengutip Tribunnews.com, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan Iko.
Berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko dengan menendang bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Iko harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Maka klien kami memutuskan per malam hari ini untuk menggunakan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers) habis melakukan visum," sambungnya.
Iko melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya, Rudi melaporkan Iko dan kakaknya, Firmansyah ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).