"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.
Oleh karena itu, Iko melaporkan Rudi atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Meski sudah resmi melaporkan tetangganya ke Polda Metro Jaya, Iko tetap membuka pintu damai kepada Rudi.
"Meski klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, tapi kami tetap membuka pintu perdamaian," tegas Leo.
(*)