"Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (the Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM," bunyi aturan pembatasan tersebut.
Adapun NOTAM merupakan singkatan dari notifications to airmen atau pemberitahuan kepada awak pesawat.
Sementara itu, Dua Masjid Suci yang dimaksud adalah Masjidilharam di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dikutip dari laman Agen Pers Saudi.
Pada tahun 2017, Otoritas Anti-Rumor Arab Saudi (The Saudi Anti-Rumors Authority) mengunggah sebuah video yang menyampaikan, larangan terbang di atas Makkah bertujuan untuk menghormati tempat-tempat suci dan tidak mengganggu umat Islam di tempat itu.
Kendati demikian, terkadang helikopter masih diizinkan untuk terbang di atas Makkah.
(*)