Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rumahnya Sempat Disatroni Polisi Jam 3 Subuh sampai Bikin Keributan, Nikita Mirzani Akhirnya Sambangi Markas Polresta Serang Kota, Polisi Ungkap Duduk Perkara yang Menimpa Artis Kontroversial Ini

Septia Gendis - Jumat, 17 Juni 2022 | 20:42
Nikita Mirzani saat Grid.ID temui di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2022).
Grid.ID /Corry Wenas Samosir

Nikita Mirzani saat Grid.ID temui di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2022).

Hanya saja, mengenai konten yang diperkarakan Dito, Shinto tidak menyebutkannya secara rinci.

Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menyampaikan, kliennya diperiksa oleh penyidik di gedung Satreskirm sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

"Tadi penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih yang ada di postingan-postingan itu. Sudah kita jelaskan dan ada sekitar 30 pertanyaan," terangnya.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Source :Kompas.comTribunseleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x