Hanya saja, mengenai konten yang diperkarakan Dito, Shinto tidak menyebutkannya secara rinci.
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menyampaikan, kliennya diperiksa oleh penyidik di gedung Satreskirm sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
"Tadi penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa sih yang ada di postingan-postingan itu. Sudah kita jelaskan dan ada sekitar 30 pertanyaan," terangnya.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(*)