Gridhot.ID - Perebutan harta warisan mendiang Lina oleh Teddy Pardiyana masih hangat diperbincangan.
Teddy merasa belum mendapatkan hak waris untuk anak semata wayangnya dengan Lina, Bintang.
Teddy bahkan mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri atas dugaan penguasaan aset tanpa izin.
Teddy mengaku punya bukti sebagai pemilik sah dari kos-kosan 32 pintu yang terletak di Bandung.
"Saya ada buktinya, mulai dari sertifikat, bukti pembayaran dan lain sebagainya," tutur Teddy ditemui Tribunnews.com di kawasan Braga, Bandung, Minggu (5/6/2022).
Kuasa hukum Teddy, Wati menduga penguasaan aset yang dilakukan Iky terjadi setelah Lina meninggal.
"Pada dasarnya itu aset adalah milik Pak Teddy karena diperoleh sebelum menikah dengan almarhum. Ada buktinya berupa kuitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat dikuasai oleh pak Teddy," ucap Wati.
Wati mengatakan indekos 32 pintu itu dibeli Teddy secara patungan dengan Lina seharga Rp 2 miliar.
Wati menegaskan, Teddy sangat membutuhkan uang itu untuk biaya hidupnya bersama si kecil Bintang.
Sementara itu,Teddy dikabarkan memiliki anak lain selain Bintang.
Sebelum menikahi Lina dan dikaruniai Bintang, Teddy pernah berumah tangga dengan Icha lalu bercerai.