Sehingga, saat itu sidang berjalan dengan agenda mediasi.
"Perdamaian, sidang pertama pasti perdamaian, kalau hanya sepihak maka dinasihati majelis hakim, karena ini yang hadir pemohon saja maka dinasihati," ujar Taslimah.
Sementara itu, Taslimah tidak mengetahui alasan Caisar mencabut gugatan cerainya.
Taslimah mengatakan setia pemohon berhak untuk mencabut gugatannya.
"Alasannya ya itu hak pemohon kenapa dia tidak jadi melanjutkan perkaranya.
Untuk selanjutnya kami tidak dapat memberikan informasi," ujar Taslimah.
(*)
Source | : | Tribun Seleb,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar