Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wira-wiri ke Polisi, Tamara Bleszynski Laporkan 3 Orang dengan Jabatan Bergengsi di Hotel Orang Tuanya, Janda Mike Lewis yang Sudah 19 Tahun Tak Nikmati Hasilnya Disuruh Lakukan Ini: Saya Cukup Bersabar

Septia Gendis - Kamis, 23 Juni 2022 | 14:13
Tamara Bleszynski korban penggelapan aset warisan orangtua.
kolase GridFame/TribunStyle

Tamara Bleszynski korban penggelapan aset warisan orangtua.

Tamara mengaku awalnya tak mau mempermasalahkan hal ini.

“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih.

Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” tambah Tamara.

Diketahui Tamara memiliki saham sebesar 20 persen dari hotel itu, yang merupakan warisan dari orangtuanya.

Namun ia mengaku tak pernah menikmati hasil dari hotel tersebut.

“Tanggal 6 Desember 2021 Tamara buat laporan polisi, melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak, dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan,” tutur Djohansyah, kuasa hukum Tamara.

Laporan Tamara Bleszynski tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

Baca Juga: Warisan Orang Tuanya Diembat 3 Orang yang Masih Punya Hubungan Keluarga, Tamara Blezsynski Kecewa dan Sakit Hati, Terungkap Pesan yang Pernah Diucap Mendiang Ayahnya Ini

Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.

(*)

Source :Kompas.com Tribunmedan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x