Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Bakal Segera Buka Seleksi PPPK 2022, Inilah Guru yang Masuk dalam Kategori Prioritas I

Septia Gendis - Jumat, 24 Juni 2022 | 18:00
PPPK tahun 2022
ANTARA

PPPK tahun 2022

Pelamar Prioritas III

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan- Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemda harus berani usul formasi PPPK guru

Dilansir dari Tribunnews, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPAN-RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Syariah Indonesia (BSI) Terbaru Juni 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Source : tribunnews Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x