Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Bakal Segera Buka Seleksi PPPK 2022, Inilah Guru yang Masuk dalam Kategori Prioritas I

Septia Gendis - Jumat, 24 Juni 2022 | 18:00
PPPK tahun 2022
ANTARA

PPPK tahun 2022

GridHot.ID - Pemerintah memastikan akan kembali membuka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru pada tahun 2022 ini.

Seleksi ini dibuka pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru di Tanah Air.

Dilansir dari TribunKaltim, guru honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahun 2021 lalu akan mendapatkan prioritas dari pemerintah pada seleksi tahun ini.

Pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 dan hanya ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah sendiri telah memberikan bocoran kapan rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka.

Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

Pelamar Prioritas I

- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D3, Astra Infra Port Buka Kesempatan Emas untuk Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Pelamar Prioritas II

-Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

Pelamar Prioritas III

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan- Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemda harus berani usul formasi PPPK guru

Dilansir dari Tribunnews, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPAN-RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Syariah Indonesia (BSI) Terbaru Juni 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (THK-II) dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.

Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, PT Astra Otoparts Buka Kesempatan Emas di Posisi ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan.

Saat ini, total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.

“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” pungkas Iwan.

(*)

Source : tribunnews Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x