Akan tetapi, Tamara tidak pernah mendapatkan haknya sebagai pemegang saham selama 19 tahun.
Ia justru tiba-tiba didatangi dan diminta menandatangani surat utang dengan jaminan sertifikat hotel itu.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orang tua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ada 3 nama yang dilaporkan oleh Tamara.
"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo, Senin (20/6/2022).
Dikatakan oleh Kombes Ibrahim, tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci siapa saja terlapor dalam perkara Tamara.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi, jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," ucap Kombes Ibrahim.