Gridhot.ID -Menurut warta Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022), pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus promosinya viral membawa nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan peran keenam tersangka inisiator promoHolywings dengan membawa nama Muhammad dan Maria.
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," terang Budhi, Jumat (24/6/2022).
Dikatakan bahwa EJD (27) adalah Direktur Kreatif Holywings yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran.
"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," imbuhnya.
Tersangka kedua adalah NDP (36) sebagai Head Team Promotion, DAD (27) sebagai desainer grafis, EA (22) sebagai admin tim yang mengunggah promo tersebut ke medsos.
Kemudian AAB (25), social media officer yang mengursu unggahan terkait Holywings dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event.
Atas kesalahannya, keenam tersangka tersebut menghadapi tuntutan penjara hingga puluhan tahun.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," terang Budhi.