Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

12 Outlet Holywings Ditutup Pemerintah Provinsi Jakarta, Nikita Mirzani Sebagai Pemilik Saham Bereaksi, Singgung Nasib Ribuan Pegawai

Siti Nur Qasanah - Selasa, 28 Juni 2022 | 19:00
Nikita Mirzani
Wartakotalive.com

Nikita Mirzani

GridHot.ID - Holywings Jakarta sedang menjadi sorotan.

Seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta diketahui dicabut izinnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Nikita Mirzani berkomentar terkait penutupan outlet Holywings tersebut.

Nikita Mirzani mengaku memikirkan nasib ribuan karyawan jika Holywings ditutup.

Sebagai salah satu pemilik saham Holywings, Nikita Mirzani menyayangkan jika Holywings benar-benar akan ditutup.

"Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana," kata Nikita Mirzani saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Nikita Mirzani bisa dibilang kaget mendengar kabar penutupan tersebut.

Namun, ia tidak mau berkomentar banyak.

Sebab Nikita menyebut dirinya hanya sebagai investor bukan pengelola.

Baca Juga: Mencak-mencak Baca Komentar Netizen Saat Live Instagram, Nikita Mirzani: Lu Pikir Gua Nggak Pernah Masuk Penjara, Nggak Ada Gua Bekingan!

"Kalau tanya soal Holywings, tanya saja langsung ke manajemennya," kata Nikita Mirzani.

Holywings dicabut izinnya

Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Mengutip publikasi di website Berita Jakarta milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pencabutan izin Holywings dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan izin Holywings berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga: Berang Dituding Penipu oleh Nikita Mirzani yang Tidak Dikenalnya Sama Sekali, Pihak Dito Mahendra Minta Kekasih John Hopkins Lakukan Hal Ini

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara.

2. Holywings Kalideres.

3. Holywings di Kelapa Gading Barat.

4. Tiger.

5. Dragon.

6. Holywings PIK.

7. Holywings Reserve Senayan.

8. Holywings Epicentrum.

9. Holywings Mega Kuningan.

10. Garison.

11. Holywings Gunawarman.

12. Vandetta Gatsu.

(*)

Source :Wartakotalive.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x