Pelamar Prioritas II
-Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.
Pelamar Prioritas III
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan- Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).- Pemda harus berani usul formasi PPPK guru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Ingin Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes? Berikut Ketentuan Khusus yang Wajib Anda Tahu
“PermenPAN-RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022).
Melansir TribunKaltim, peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.