Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan kepastian dan kejelasan sistem gaji atau pengupahan karena selama ini tenaga non-ASN tersebut menerima gaji di bawah UMR.
Diketahui dari TribunKaltim, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (25/6/2022).
Kesempatan pertama penyelesaian kepegawaian untuk guru honorer, setelah itu menyusul honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi.
Namun, kata Alex Denni, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.
Alex menambahkan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.
Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.
Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.
Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana.