Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibagi Menjadi 3 Kategori, Inilah Perbedaan Pelamar Prioritas I, II dan III pada Seleksi PPPK 2022

Septia Gendis - Jumat, 01 Juli 2022 | 13:13
Alasan mendasar yang membuat CPNS pada mundur berjamaah
Instagram

Alasan mendasar yang membuat CPNS pada mundur berjamaah

GridHot.ID - Pemerintah memastikan akan kembali membuka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru pada tahun 2022 ini.

Seleksi ini dibuka pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru di Tanah Air.

Dilansir dari TribunKaltim, guru honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahun 2021 lalu akan mendapatkan prioritas dari pemerintah pada seleksi tahun ini.

Pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 dan hanya ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah sendiri telah memberikan bocoran kapan rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka.

Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

Pelamar Prioritas I

- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

Baca Juga: Pelamar Umum di PPPK Guru 2022 Harus Ikut Tes, Berikut Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Mapel IPA dan IPS SMP, Persiapkan Diri Anda!

Pelamar Prioritas II

-Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

Halaman Selanjutnya

Pelamar Prioritas III

Source : tribunnews Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x