Jhon Sondegau menjual amunisi yang dibelinya itu kepada FS, anggota KKB.
2. Oknum Polisi
Oknum Polisi berinisial JPO dan AS dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis 17 Februari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal mengatakan, tuntutan itu sesuai dengan fakta fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan.
Selain menuntut hukuman enam tahun penjara, jaksa juga meminta barang bukti amunisi disita untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti berupa uang tunai disita untuk disetor ke kas negara, sesuai perintah Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dua oknum anggota Polri yang dituntut 6 tahun bui, itu ditangkap pada 27 Oktober 2021.
Satgas Nemangkawi meringkus JPO dan AS dari indekos, di Nabire.
JPO saat ditangkap berstatus polisi aktif dengan pangkat Brigadir. Ia sehari-hari bertugas di Polres Nabire.
Sedangkan Bripda AS saat itu adalah berstatus anggota Polres Yapen.
Dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp 12 juta yang saat itu diduga sebagai hasil penjualan 80 butir amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Source | : | Surya.co.id,TribunPapua.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar