Dari tangan keduanya didapati uang tunai Rp 12 juta yang saat itu diduga sebagai hasil penjualan 80 butir amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Selain terancam hukuman pidana, dua oknum polisi ini juga terancam dipecat dari kesatuannya.
Terkait kasus ini, pihak Polri berjanji tak akan pandang bulu dan akan segera menanganinya.
Polri memastikan tidak akan pandang bulu mengusut dua anggotanya yang diduga terlibat transaksi atau penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, kedua anggota tersebut dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti menjual amunisi kepada KKB Papua.
Tidak pandang bulu. Kalau memang ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas KKB di Papua pasti akan ditangani dan diminta pertanggungjawaban hukumnya terhadap kegiatan yang mereka lakukan," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Rusdi menuturkan penyidik Polri juga tengah mendalami kemungkinan ada kelompok lain yang turut mendukung persenjataan KKB Papua.
"Sekarang yang dipastikan bahwa operasi terhadap KKB dapat berjalan dengan baik.
Dan siapa pendukung-pendukung kelompok itu akan didalami," tukasnya.
3. Oknum ASN berinisial AN
ASN pengkhianat negara itu berinisial AN yang berasal dari Jayapura.