Gridhot.ID - Pemerintah akan kembali membuka proses seleksi PPPK Guru 2022.
Berbeda dengan seleksi PPPK Guru tahun sebelumnya, pada rekrutmen PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses seleksi kompetensi.
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, ada penggolongan pada pelamar.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Artinya tidak perlu lagi mengikuti ujian CAT-UNBK.
Kategori pelamar prioritas I adalah tenaga honorer kategori II (THK), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Sedangkan kategori pelamar prioritas II yaitu THK II. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Sedangkan bagi pelamar umum, seleksi PPPK Guru 2022 masih sama dengan seleksi tahun lalu.
Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Terkait jadwal rekrutmen PPPK Guru 2022, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce, meminta masyarakat untuk bersabar.
Sebab, saat ini instansi terkait masih dalam proses menetapkan formasi.