"Sesuai dengan hasil autopsi, memang ada tindakan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan mengayunkan tangan kiri memukul kepala kemudian memukul dada, memukul lengan kanan sampai ibunya jatuh," ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
Tak hanya sampai situ, menurut AKBP Piter pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali.
Tindakan tersebut membuat korban pingsan, namun menurut pelaku melihat tangan korban masih bergerak.
"Selanjutnya untuk mengaburkan aksinya, yang bersangkutan membuat skenario biar seolah-olah korban jatuh di kamar mandi," terangnya.
"Sehingga yang bersangkutan menyiapkan ember, mengisi ember dengan air menggunakan gayung berwarna kuning, baru diangkat tubuh korban dan kepalanya dimasukkan ke dalam ember," tambahnya.
Hasil autopsi juga menunjukkan selain adanya pendarahan pada lapisan otak juga kehabisan nafas.
"Diduga pada saat itu tangannya masih gerak-gerak, kemudian kepala korban direndam ke air kemudian kehabisan nafas, hingga akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Korban diketahui pertama kali oleh warga sekitar karena saat dipanggil tidak menjawab.
Setelah diperiksa sudah dalam kondisi meninggal dunia dan warga saat itu belum menaruh curiga sehingga langsung dimakamkan.
Kemudian, korban dan keluarga berkumpul untuk berdiskusi dan beberapa warga pernah mendengar cek-cok mulut dari dalam rumah korban.
"Polres Sragen menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Source | : | TribunSolo.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar