"Polres Sragen menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
DP (33) seorang anak yang tega membunuh ibu kandungnya, S (53) di Sragen, Jawa Tengah
"Polres Sragen menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Source :TribunSolo.comTribunJateng.com
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest