Gridhot.ID - Hakim Ketua Abu Hanifah mempertanyakan Chandrika Chika karena keterangan dalam Berita Acara Polisi (BAP) Polres Metro Jakarta Selatan berbeda dengan kesaksiannya di persidangan.
Diketahui, Chandrika Chika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rico Valentino dan Putra Siregar, Kamis (7/7/2022).
Dalam kesaksiannya, Chandrika Chika mengaku tidak melihat Putra Siregar memukul korban yang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Chika mengatakan, Putra Siregar datang hanya untuk memisahkan antara Rico dan Nur Alamsyah.
"Datang. Saat keributan itu, dia datang untuk pisahkan biar enggak berantem. Iya, memisahkan," kata Chika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Mengutip Kompas.com, hakim ketua bertanya apakah Chika telah membaca hasil BAP di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum menandatanganinya.
Chika menegaskan, dia sudah membaca dan yakin bahwa semua BAP itu adalah keterangan yang benar.
"Saya bacakan ya. 'Bahwa benar di kafe Code pada 2 Maret 2022, terjadi tindakan pengeroyokan terhadap M Nur Alamsyah'," tanya Abu Hanifah.
"Pertanyaannya, pemahamanmu tentang pengeroyokan itu apa sih? Karena tadi yang kamu ceritakan bahwa tiba-tiba Rico Valentino datang memukul. Putra Siregar berdiri di tengah-tengah untuk memisahkan. Pemahamanmu tentang pengeroyokan seperti apa?" ucap Abu Hanifah.
Chika lantas menjawab pertanyaan dari Abu Hanifah. Dia menjelaskan apa yang dimaksud pengeroyokan dalam BAP tersebut.
"Karena itu langsung rusuh semuanya, semuanya langsung gabung menjadi satu dan banyak orang," ujar Chika.