Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat Chika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.
Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.
Korban lalu melaporkan Putra dan Rico atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Mengutip Tribunnews.com, Putra Siregar sudah mengajukan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang pekan lalu.
Hal-hal yang dianggap Putra Siregar tak sesuai adalah ketika dirinya disebut memukul berkali-kali dan datang bersamaan dengan Rico ke meja Nur Alamsyah.
"Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng (Rico Valentino) perihal datang bersamaan bersama Rico memukul," ucap Putra Siregar.