Gridhot.ID - Hakim Ketua Abu Hanifah mempertanyakan Chandrika Chika karena keterangan dalam Berita Acara Polisi (BAP) Polres Metro Jakarta Selatan berbeda dengan kesaksiannya di persidangan.
Diketahui, Chandrika Chika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rico Valentino dan Putra Siregar, Kamis (7/7/2022).
Dalam kesaksiannya, Chandrika Chika mengaku tidak melihat Putra Siregar memukul korban yang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Chika mengatakan, Putra Siregar datang hanya untuk memisahkan antara Rico dan Nur Alamsyah.
"Datang. Saat keributan itu, dia datang untuk pisahkan biar enggak berantem. Iya, memisahkan," kata Chika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Mengutip Kompas.com, hakim ketua bertanya apakah Chika telah membaca hasil BAP di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum menandatanganinya.
Chika menegaskan, dia sudah membaca dan yakin bahwa semua BAP itu adalah keterangan yang benar.
"Saya bacakan ya. 'Bahwa benar di kafe Code pada 2 Maret 2022, terjadi tindakan pengeroyokan terhadap M Nur Alamsyah'," tanya Abu Hanifah.
"Pertanyaannya, pemahamanmu tentang pengeroyokan itu apa sih? Karena tadi yang kamu ceritakan bahwa tiba-tiba Rico Valentino datang memukul. Putra Siregar berdiri di tengah-tengah untuk memisahkan. Pemahamanmu tentang pengeroyokan seperti apa?" ucap Abu Hanifah.
Chika lantas menjawab pertanyaan dari Abu Hanifah. Dia menjelaskan apa yang dimaksud pengeroyokan dalam BAP tersebut.
"Karena itu langsung rusuh semuanya, semuanya langsung gabung menjadi satu dan banyak orang," ujar Chika.
Abu Hanifah kembali bertanya, "Jadi, kalau banyak orang, ada yang dipukul, itu pengeroyokan?"
Menurut Chika, benar itu adalah pengeroyokan.
Abu Hanifahlalu menjelaskan bahwa istilah pengeroyokan dan penganiayaan sangat berbeda.
Sebelumnya, Chika mengaku datang ke kafe tersebut untuk bertemu salah satu temannya karena keesokan harinya ingin bertolak ke luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Chika tidak sengaja bertemu dengan Nabila Maharani Sukandar.
Ia pun menghampiri dan saling melepas rindu karena sudah lama tidak bertemu.
Saking kangennya, Chika dalam kesaksiannya mengaku sampai mengeluarkan air mata saat berpelukan dengan Nabila.
Namun menurut dia, Rico secara tiba-tiba datang dan memukul Nur Alamsyah.
"(Setelah berpelukan dan nangis haru) Ada keributan. Tiba-tiba ada yang datang, menonjok teman aku (Nur Alamsyah). (Yang datang) Rico," ucap Chika.
Dalam dakwaan dari JPU disebutkan bahwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat Chika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.
Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.
Korban lalu melaporkan Putra dan Rico atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Mengutip Tribunnews.com, Putra Siregar sudah mengajukan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU pada sidang pekan lalu.
Hal-hal yang dianggap Putra Siregar tak sesuai adalah ketika dirinya disebut memukul berkali-kali dan datang bersamaan dengan Rico ke meja Nur Alamsyah.
"Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng (Rico Valentino) perihal datang bersamaan bersama Rico memukul," ucap Putra Siregar.
"Saya datang melerai, saya tidak memukul banyak, karena kalau banyak visumnya nggak mungkin cuman lebam di bibir," lanjutnya.
(*)