Diketahui, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Iko Uwais juga melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari Tribunnewsmaker pada 12 Juli 2022, seperti yang sudah diketahui sebelumnya, aktor laga Iko Uwais menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan Rudi terkait dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Juni lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.
Leonardus mengatakan, pemeriksaan lanjutan tersebut berjalan dengan lancar.
"Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," tulis Leonardus dalam pesan singkat, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut, Leonardus tak menjelaskan secara detail apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Iko Uwais dan Firmansyah.
Leonardus mengatakan, Iko Uwais tetap mendorong dan mengupayakan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau damai.
"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri," tutur Leonardus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria belum bisa menjelaskan upaya damai yang akan dilakukan Iko Uwais.