Dilansir dari GridStar.id, Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, para tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar kepada penggugat.
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.
Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow memberikan respon terkait dirinya yang kalah dalam gugatan dari PS Glow.
Ia tak terima saat merek dagangnya memiliki kesamaan dengan PS Glow.
Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow?
Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar.
Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" lanjutnya.