Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jedar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini laporannya (menunjukkan bukti) pada 15 Juni 2022," Fikri Gani.
(*)