Diketahui dari PosKupang, kabar Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 merujuk pada Hasil Risalah Rakornas 2022 dalam rangka Pemenuhan Kuota PPPK 2022 beberapa waktu lalu .
Sebelumnya, Pemerintah melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, menetapkan Peserta Prioritas pada Seleksi PPPK 2022
Ada 3 kategori Peserta Prioritas pada Seleksi PPPK tahun 2022.
Pelamar atau Peserta Prioritas tersebut tidak lagi mengikut tes pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tapi langsung pemberkasan.
Mereka adalah Peserta Seleksi CPNS tahun 2021 yang telah lulus passing grade
Namun setelah Rakornas, ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Hasil risalah Rakornas menegaskan Peserta Prioritas hanya akan ada prioritas 1 dan 2.
Dimana prioritas 1 diisi guru yang sudah lulus passing grade, guru tenaga honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.
Untuk Peserta Prioritas 1 ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.
Sedangkan Peserta Prioritas 2 diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.
Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022 tahapan yang harus dilalui yakni seleksi Akademik, Kompetensi, Kinerja dan latar belakang.