Meski begitu, menurut Budhi, isu mengenai adanya hubungan asmara antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo itu tetap akan masuk dalam materi penyidikan.
"Kami agak sensitif kalau menyampaikan ini," kata Budhi di Jakarta yang dikutip dari tayangan video Kompas TV pada Jumat (15/7/2022).
"Tentunya itu masuk dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," lanjutnya.
Budhi mengatakan, pihak Polres Jaksel telah menerima laporan polisi dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas kami menerima laporan polisi dari ibu kadiv Propam dengan pasal persangkaan 335 dan 289 KUHP," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, Budhi menambahkan, tentunya penyidik akan berupaya membuktikannya. Ia pun memastikan bakal menerapkan equality before the law.
"Tentunya ini juga akan kami buktikan akan kami proses karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality before the law juga agak benar-benar kami terapkan," kata Budhi.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan sejauh ini pihaknya tidak mempunyai cukup bukti yang mendukung ke arah isu perselingkuhan.
"Kemudian tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung (isu hubungan asmara antara Brigadir J dengan istri Kadiv Propam Ferdy Sambo)," ujarnya.
Karena itu, Budhi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berasumsi terkait hal tersebut. Ia memastiakn akan bekerja berdasarkan fakta di lapangan.
"Jadi kami tidak mau berasumsi kami hanya berdasarkan fakta yang kami temukan di TKP," kata Budhi.