Permintaan membayar royalti Rp2 M karena Tri Suaka menyanyikan lagu Dadali di dua tempat.
"Tri Suaka menyanyikan lagu Dadali di dua tempat," kata Genuari Waruwu saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Ia menganggap Tri Suaka telah melanggar Undang Undang Hak Cipta.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Dirga terlebih dahulu melakukan somasi terhadap Tri Suaka.
Apabila Tri Suaka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, maka kasus ini akan ia bawah ke ranah hukum.
Somasi Dyrga hanya akan dilayangkan satu kali dan bisa diselesaikan selama sepekan.
"Yang perlu disampaikan adalah menyampaikan secara tegas kepada Tri Suaka untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali khususnya kepada Kang Dirga terhadap kerugian ya dari hasil yang sudah di dapatkan. Kemudian segera dibicarakan ya," jelas Genuari.
"Kami memberikan waktu selama satu minggu. Kalau memang ditanggapi berarti kami nggak akan ke jalur hukum. Karena kami berpikir bahwa hukum itu adalah langkah terakhir gitu ya," pungkasnya.
(*)