Dihadiri dan disaksikan juga oleh dzuriah muda Pondok Lirboyo dan Himasal Temanggung, Magelang, Semarang.
"Dengan ini saya mewakafkan sebidang tanah hak milik saya berupa tanah, sertifikat, HGB Nomor 13 di Desa Bedono yang terletak di Dusun Ngangkruk kepada Ponpes Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagaman islam pondok pesantren pondok salafiyah."
"Demikian ikrar ini saya buat atas kehendak sendiri tanpa ada unsur paksaan daripada manapun," ungkap Syekh Puji dalam video tersebut.
Sebelum menutup ikraknya, Syekh Puji sempat bercanda atau berseloroh berkenaan dengan pengalaman dirinya di masa lalu yang pernah terjerat hukum.
"Sehingga sah menurut hukum, karena saya pernah dihukum," candanya, diikuti tawa orang-orang di sekitarnya.
Tribunjateng.com sedang mencoba menghubungi atau mendatangi pihak terkait yang terlibat dalam informasi yang sudah tersebar di media sosial Facebook ini.
Sebagai informasi, Syekh Puji (56) pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Tahun 2010 Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syekh Puji karena menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Ia terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha industri kreatif, kaligrafi, relief kuningan dan tembaga.