GridHot.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan banyak pihak.
Diketahui Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dilansir dari Tribunnews.com, kasus dugaan pembunuhan berencana itu kini ditangani Bareskrim Polri setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
Hanya berselang empat hari, Bareskrim Polri pun meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Peningkatan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022) sore.
"Barusan selesai gelar perkaranya," ujarnya.
Sementara itu,melansir Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan, pihaknya hari ini menemani 11 orang anggota keluarga Brigadir J yang diperiksa kasus pembunuhan berencana.
"Keluarga diperiksa kasus dugaan pembunuhan berencana," kata pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai diperiksa di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).