Gridhot.ID -Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota setelah dijemput paksa pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Pihaknya menyampaikan informasi terkait permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita yang mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil.
"Dengan pertimbangankemanusiaanbahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan di akunInstagramHumas Polda Banten, Jumat (22/7/2022).
Kendati begitu, Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," kata Shinto.
Diketahui, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.