Mereka ditangkap di tempat terpisah yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten dan Sragen.
Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pistol dan dua kendaraan berupa Ninja hijau serta Beat Street warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi istri TNI.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," kata Kapolda Jateng saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Kapolda juga mengimbau agar Kopda M segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.
Sejauh ini, Jenderal Andika sudah menyiapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 53 juncto 340 KUHP, dan KUHP militer untuk diterapkan kepada Kopda M.
"Kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan," kata Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
(*)