Gridhot.ID - Kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah akhirnya terungkap setelah lima pelakunya ditangkap.
Kelima tersangka adalah Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang diusut secara tuntas.
Termasuk mencari suami korban yakni Kopda Muslimin (Kopda M) yang hingga saat ini masih menghilang.
Diduga kuat Kopda Muslimin menjadi dalang di balik penembakan istrinya berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022)
Mengutip Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa mencium ada cinta segitiga di balik kasus penembakan itu.
"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama. Dari keterangan saksi, menunjuk ke suami korban Kopral M," kata Panglima TNI, Jumat (23/7/2022).
Jenderal Andika perintahkan jajarannya untuk memburu Kopda Muslimin, prajurit Batalyon Arhanud 15/DBY.
Melansir dari Tribunnews.com, Kopda Muslimin diketahui memiliki selingkuhan bernisial W.
Lantas muncul niat dari Kopda Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.
Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Kopda M sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap istrinya dengan cara diracun.
Namun, upaya tersebut gagal.
Kopda Muslimin lantas melakukan upaya lain untuk menghabisi nyawa istrinya.
Ia melakukan pecobaan pembunuhan lewat upaya pencurian di rumah dengan target menghabisi nyawa istrinya.
Tidak berhasil juga, lantas Kopda Muslimin berupaya membunuh korban dengan cara mistis.
"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Upaya menggunakan ilmu hitam pun gagal, hingga akhirnya Kopda M menyewa eksekutor dengan menjanjikan upah Rp 120 juta.
Irjen Luthfi menjelaskan sudah sekitar 1 bulan lalu Kopda M memerintahkan orang yang disewanya untuk membunuh istrinya.
"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Luthfi.
Lantas, rencana pembunuhan pun dimulai.
Menurut Kapolda, sebelum mengeksekusi korban, para pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan.
Pembelian senjata api itu terjadi H-3 sebelum kejadian seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada Senin (18/7/2022) pukul 08.00. Eksekusi penembakan terhadap korban dilakukan pada pukul 11.38 WIB.
Detik-detik penembakan
Penembakan yang terjadi di depan rumah korban Jalan Cemara IIII RT 8 RW 3, Kel. Padangsari, Kec. Banyumanik, Semarang bermula saat dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan motor Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujar Kapolda.
Lantas, Sugiono menembak korban tepat di depan rumahnya.
"Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," kata dia.
Penembakan yang dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi Kopda Muslimin. Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," kata dia.
Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian.
Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," kata dia.
Beruntung, nyawa korban masih bisa selamat dan kini kondisinya membaik.
Kopda Muslimin sempat ajak selingkuhan
Setelah peristiwa penembakan, Kopda M sempat mengajak selingkuhannya untuk melarikan diri.
Tetapi ajakan Kopda Muslimin itu ditolak selingkuhannya.
"Sudah diajak lari, namun W itu tidak mau," kata Irjen Luthfi.
Luthfi mengatakan, dari delapan saksi yang diamankan, salah satunya adalah W.
"Saksi berinisial W yang merupakan pacar Kopda Muslimin sudah bersaksi," kata dia.
Penangkapan pelaku
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menangkap5 pelakunya.
Mereka ditangkap di tempat terpisah yakni Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kecamatan Kebon Agung Kabupaten Demak, Jatinom Kabupaten Klaten dan Sragen.
Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pistol dan dua kendaraan berupa Ninja hijau serta Beat Street warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi istri TNI.
"Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api, empat butir peluru yang tersisa di pistol, satu unit Beat hitam digunakan untuk mengawasi, satu unit Ninja Hijau telah dirubah warna dan digunakan eksekutor. Kemudian celana jins yang digunakan tersangka, sepatu. Tidak hanya motor, dan emas hasil kompensasi. Selain itu rekaman CCTV," kata Kapolda Jateng saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Kapolda mengatakan para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Kapolda juga mengimbau agar Kopda M segera menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.
Sejauh ini, Jenderal Andika sudah menyiapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 53 juncto 340 KUHP, dan KUHP militer untuk diterapkan kepada Kopda M.
"Kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan," kata Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).
(*)