Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Bareskrim Polri sudah menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan.
Adapun dugaan penggelapan dana ACT yang dilakukan terkait dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, dana dari Boeing diduga digelapkan oleh petinggi ACT.
Dilansir dari TribunSolo pada 26 Juli 2022, Kombes Helfi menyebut pada mulanya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.
Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar.
Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022).
Helfi melanjutkan, peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk pembentukan Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar.
Kemudian dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.