GridHot.ID - Sosok Bharada E dan Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, terus menjadi sorotan publik.
Diberitakan tribunnews.com, diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J sebelumnya disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Humas nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir baik di Bareskrim Polri maupun Komnas HAM guna mengetahui kasus tersebut secara terang benderang.
Namun demikian, pengajuan tersebut tampaknya terancam dihentikan. Ada apa?
Dilansir dari wartakotalive.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran Bharada E dan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, untuk melakukan asesmen psikologis.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut, maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan.
Rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu, kata dia, 30 hari kerja.
Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli.
"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan, tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).
Bahkan sejauh ini, kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar