Bahkan sejauh ini, kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.
Sebab, kata dia, proses pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan asesmen perlindungan, hingga nanti proses hukum berlanjut ke persidangan.
"Kami sudah memberi info kepada yang bersangkutan, Bharada E, melalui Mako Brimob, kita tinggal menunggu saja," ucap Hasto.
Jika memang Bharada E dan Putri Candrawati tak juga kunjung hadir ke LPSK, maka, kata dia,bisa saja keduanya mengajukan permohonan perlindungan kembali.
Namun, proses tersebut harus kembali dilakukan sedari awal, dalam kata lain tidak bisa melanjutkan proses yang sudah ada saat ini.
"Bisa saja. boleh saja. tapi mengajukan itu prosesnya baru lagi toh. Kan prosesnya mulai dari awal lagi," ucapnya.
Tak hanya itu, Hasto juga memastikan, jika memang nantinya proses permohonan dihentikan, maka ini bukan murni adanya hambatan dari LPSK.
Sebab, kata dia, pihaknya telah mengirim surat kepada yang bersangkutan untuk mendatangi LPSK dan bersikap kooperatif.
"Ya nanti kalau tetap terjadi demikian ya, dan beberapa hambatan bukan dari LPSK, ya kami anggap tidak kooperatif," paparnya.
Sejauh ini, alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK, kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob.
Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini.